Posted by Soulmakerz

satuan karya pramuka keluarga berencana (Saka Kencana)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan

Saka kencana
Posted by soulmakerz

Apa yang anda ketahui tentang Keluarga Berencana

Keluarga Berencana (KB) adalah istilah yang mungkin sudah lama anda kenal. KB artinya mengatur jumlah anak sesuai kehendak Anda, dan menentukan sendiri kapan Anda ingin hamil. Bila Anda memutuskan untuk tidak segera hamil sesudah menikah, Anda bisa ber-KB.Layanan KB di seluruh Indonesia sudah cukup mudah diperoleh. Ada beberapa metoda pencegahan kehamilan, atau penjarangan kehamilan, atau kontrasepsi, bisa Anda pilih sendiri. .

keluarga berencana
Posted by Soulmakerz

apa itu Napza

Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Apa itu Napza
selamat datang di blog kami

Wednesday, June 22, 2011

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka No. 203 Th. 2009



Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka No. 203 Th. 2009

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR: 203 TAHUN 2009

TENTANG

A
NGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,


Menimbang : a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang merupakan ketentuan pokok organisasi perlu lebih dijabarkan kedalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman tatalaksana organisasi;

b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas 2008 nomor 08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;

a. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan;

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

Memperhatikan : 1. Hasil Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

2. Hasil Rapat Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;

M E M U T U S K A N:

Menetapkan:

Pertama : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam keputusan ini;

Kedua: : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nas Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.

Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 21 Desember 2009

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,

Ttd

Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

No comments:

Post a Comment

Photobucket